📰 Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi ke LAM
Berdasarkan siaran pers dari BAN-PT dan lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) baru, yakni:
- LAM Teknik – untuk bidang keteknikan,
- LAM Kependidikan – untuk bidang pendidikan,
- LAM Infokom – untuk bidang informatika dan komputer,
- LAMSAMA – untuk ilmu sains alam dan ilmu formal,
- LAMEMBA – untuk ekonomi, manajemen, bisnis, dan akuntansi,
kelima LAM tersebut telah menerima persetujuan pendirian dari Menteri yang berwenang dan kini siap melaksanakan proses akreditasi bagi program studi di bawah lingkupnya masing-masing. Hal ini didasarkan pada
Kepmendikbudristek No. 186/M/2021 yang mengatur program studi yang wajib diakreditasi oleh LAM tertentu.
Selanjutnya, merujuk pada
Peraturan BAN-PT No. 9 Tahun 2020 mengenai alih wewenang akreditasi program studi ke LAM, berikut adalah ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
- Perguruan tinggi masih diberi kesempatan untuk mengajukan akreditasi ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022.
- Pengajuan tersebut hanya berlaku untuk program studi yang masa akreditasinya habis sebelum 1 Juli 2022.
- Mulai tanggal 31 Maret 2022, semua pengajuan akreditasi harus diajukan ke LAM yang sesuai dengan bidang program studi.
- BAN-PT tetap akan memproses perpanjangan akreditasi otomatis tanpa pengajuan untuk program studi yang habis masa akreditasinya sebelum 31 Maret 2022.
- Namun, perpanjangan otomatis tidak lagi dilakukan untuk program studi yang akreditasinya habis setelah tanggal tersebut. Jika sebelumnya sudah diajukan, maka prosesnya akan dihentikan.
- Program studi yang tidak berada dalam cakupan LAM tetap akan diakreditasi oleh BAN-PT sesuai ketentuan Kepmendikbudristek No. 186/M/2021.
Untuk melihat daftar lengkap program studi yang termasuk dalam lingkup masing-masing LAM maupun yang masih ditangani oleh BAN-PT, silakan akses melalui tautan berikut:
📄 Klik di sini