
Berdasarkan SK Rektor No. 005/UTD/SK/01.NA/X/2022, struktur organisasi BPM Universitas Teknologi Digital terdiri dari unsur pimpinan dan beberapa bidang fungsional yang memiliki peran strategis dalam menjamin dan meningkatkan mutu akademik serta non-akademik secara berkelanjutan.
Bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal (SPMI). Menjadi penghubung antara BPM dengan pimpinan universitas serta lembaga eksternal terkait mutu dan akreditasi.
Mendukung tugas administratif Kepala BPM, mengelola dokumen, korespondensi, penjadwalan kegiatan, serta pelaporan. Sekretaris juga menjadi penghubung antarbidang dalam struktur BPM.
Bertugas menyusun dan melaksanakan program audit mutu internal (AMI), serta mengembangkan standar dan instrumen penjaminan mutu akademik dan non-akademik. Menjamin konsistensi penerapan SPMI sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
Bertanggung jawab atas pembinaan dan pendampingan proses akreditasi program studi dan institusi. Meliputi penyusunan borang, pemetaan standar, pendampingan pengisian instrumen, serta evaluasi diri. Koordinasi dengan BAN-PT atau LAM.
Menyebarluaskan kebijakan dan program BPM melalui media internal dan eksternal: website, media sosial, buletin, dan laporan. Juga bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi mutu dan integrasi data mutu dengan sistem akademik universitas.
Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sistem sertifikasi serta pemantauan kinerja SDM. Mendukung pencapaian standar mutu institusi melalui peningkatan kompetensi dan sistem penilaian berbasis mutu.